Lamongan, ganasnews- Anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan laksanakan Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan sasaran lokasi di jalan raya Babat, Depan Pasar Babat hari ini, Selasa (26/4) pagi.
Penertiban dilakukan kepada PKL yang berada di bahu jalan maupun trotoar untuk diberikan peringatan agar tidak berjualan di lokasi yang di larang, jika peringatan tersebut tidak di indahkan petugas akan melakukan tindakan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“menertibkan PKL yang berada disepanjang jalan di depan Pasar Babat yang berada di trotoar maupun di bahu jalan,” ujar Sutrisno, Kabid Trantibum.
Kegiatan penertiban tersebut mengikuti Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.
Untuk PKL yang menggunakan gerobak dorongan tidak diperbolehkan jualan di bahu jalan dan dipindahkan oleh para petugas ke tempat yang sudah ditentukan.(Idr)