LAMONGAN, GNews.com- Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah. Namun, saat ini pajak bukan hanya sekedar kewajiban tapi juga merupakan kebutuhan masyarakat, seperti halnya PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang merupakan bentuk legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki.
Memasuki awal tahun 2022, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memulai proses baru dengan penekanan tombol cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai tanda dimulainya pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), Rabu (5/1).
Bupati Yes mengatakan bahwa SPPT ini berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah yang memberikan informasi kepada wajib pajak terkait berapa nilai wajib pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan.
“Lamongan memiliki potensi dan peluang dalam pembayaran pajak PBB-P2, ini juga berseiringan dengan PTSL di BPN, terkait sertifikat masal. Pembayaran pajak PBB ini saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki,” ujar Bupati Yes.